Workshop Audit Efisiensi dan Konservasi Air :(12-14 Juni 2023,Yogyakarta)(19-21 Juni 2023,Bandung)(26-28 Juni 2023,Lombok)

PENGANTAR
Kegiatan perusahaan tidak terlepas dari penggunaan air untuk kebutuhan industri dan domestik (mandi, cuci, kakus). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut perusahaan dapat memperolehnya dari PDAM atau melakukan sendiri pengolahan air di fasilitas Water Treatment Plant, kemudian dilanjutkan dengan advanced treatment untuk air industri bila diperlukan.

Intensitas penggunaan air baik untuk keperluan domestik mamupun untuk penggunaan air industri di perusahaan haruslah dilakukan efisien dan efektif. Bila tidak akan menimbulkan kesulitan dalam menangani air limbahnya baik di STP (Sewage Treatment Plant) maupun di WWTP (Wastewater Treatment Plant) baik kuantitas maupun kualitas. Buangan air limbah dapat menimbulkan pencemaran air pada sungai/laut penerimanya. Hal ini tentu akan menjadi sorotan negatif terhadap perusahaan karena semakin tingginya tekanan bagi perusahaan terkait isu-isu lingkungan dan sosial baik lokal maupun global.

Dengan adanya isu lingkungan dan sosial tersebut serta penggunaan air yang efisien dan efektif perusahaan perlu melakukan pengelolaan air yang baik. Perusahaan juga harus membuat program efisiensi air yang berdasarkan hasil audit air. Kegiatan ini juga dapat dikaitkan dengan program PROPER Beyond Compliance. Program efisiensi air diperiksa untuk mengetahui tingkat pencapaian target yang telah ditetapkan perusahaan. Bila ini dilakukan secara terus-menerus akan diperoleh manfaat yang besar bagi perusahaan baik dari sisi penghematan biaya ekonomis, perbaikan sistem kerja, budaya kerja perusahaan, ramah lingkungan dan tidak menimbulkan masalah sosial.

Perusahaan yang berhasil menerapkan konservasi air haruslah didukung oleh kompetensi sumber daya manusia yang memadai. Kompetensi yang dibutuhkan adalah melakukan audit air dan implementasi konservasi air. Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi kompetensi tersebut.

TUJUAN PELATIHAN

  • Peserta pelatihan mampu memahami peraturan dan standar yang berlaku dalam pengelolaan air, meliputi kualitas (effluent dan stream), kuantitas dan pencemaran air.
  • Peserta pelatihan memahami dasar-dasar sistem manajemen pengelolaan air yang efektif mulai dari sistem pengolahan, distribusi dan pemakaian air.
  • Perserta pelatihan memahami teknik dan teknologi pencegahan dan pengendalian pencemaran air.
  • Peserta pelatihan memahami prinsip konservasi air dan 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan air
  • Peserta pelatihan mampu melakukan audit air terhadap produksi, kegiatan dan konsumsi air yang digunakan pada proses produksi dan kegiatan domestik di internal perusahaan

MATERI PELATIHAN

  • Peraturan Air dan Air Limbah
  • Water Treatment Plant: Air Input
  • Pemakaian Air: Distribusi, Kegiatan dan Proses
  • 3R dalam Pengelolaan Air
  • Wastewater Treatment Plant (WWTP) dan Sewage Treatment Plant (STP): Sarana Pengendalian Pencemaran
  • Pemantauan Air: Stream dan Effluent
  • Tata Cara Audit Air
  • Teknik Audit Air

TRAINER

Tim Konsultan PT. Ganesha Inti Persada

DURASI

3 hari

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi  dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming

INVESTASI

Rp. 7.500.000,00/peserta (tidak termasuk biaya akomodasi penginapan) untuk area Jabotabek dan Bandung)

FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

Juni

  • 5-7 Juni 2023,Jakarta
  • 12-14 Juni 2023,Yogyakarta
  • 19-21 Juni 2023,Bandung
  • 26-28 Juni 2023,Lombok

July

  • 3-5 Juli 2023,Bandung
  • 10-12 Juli 2023,Jakarta
  • 24-26 Juli 2023,Bogor

Agustus

  • 1-3 Agustus 2023,Bandung
  • 7-9 Agustus 2023, Jakarta
  • 14-16 Agustus 2023,Malang
  • 21-23 Agustus 2023,Bali

September

  • 4-6 September 2023,Bandung
  • 11-13 September 2023,Surabaya
  • 18-20 September 2023,Jakarta

Oktober

  • 2-4 Oktober 2023,Yogyakarta
  • 9-11 Oktober 2023,Jakarta
  • 16-18 Oktober 2023,Bandung
  • 23-25 Oktober 2023,Bali

November

  • 1-3 November 2023,Lombok
  • 8-10 November 2023,Jakarta
  • 15-17 November 2023,Bandung
  • 21-23 November 2023,Bogor

Desember

  • 4-6 Desember 2023,Jakarta
  • 11-13 Desember 2023,Bandung
  • 18-20 Desember 2023,Bogor
  • 26-28 Desember2023,Yogyakarta

TRAINING OPERATOR IPAL SERTIFIKAT BNSP : (12-14 Juni 2023,Yogyakarta)(19-21 Juni 2023,Bandung)(26-28 Juni 2023,Lombok)

PENDAHULUAN

IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan suatu perangkat yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. IPAL juga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan. IPAL telah diatur dalam Permen LH No. 5 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KLH juga Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Operator/Staf dan Manajer Pengelola Limbah Cair, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan.

Unit Kompetensi ini dirancang sesuai dengan SKKNI (standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk profesi Operator/Staf Pengelola Limbah Cair atau setara dan disesuaikan dengan silabus yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi profesi Operator/Staf Pengelola Limbah Cair dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat profesi manager pengelola limbah cair.

MANFAAT TRAINING

  • Memberikan pengetahuan dan pengetahuan terkait dengan persyaratan hukum, teknis dan operasional Instalasi IPAL sebagai ketataan dan ikut serta dalam program kelestarian lingkungan
  • Diharapkan setelah menyelesaikan pelatihan ini akan tercetak SDM yang berkompeten dalam pengolahan air limbah
  • Peserta akan mendapatkan pemecahan dari berbagai macam masalah-masalah yang sering terjadi dalam IPAL dan solusinya
  • Mendapatkan update informasi terkait dengan isu lingkungan, teknologi IPAL terkini, dan teknologi-teknologi alternatif lainnya yang sangat bermanfaat dalam memperbaiki sistem IPAL diperusahaan
  • Peserta akan lebih memahami mengenai IPAL ini sehingga diharapkan saat Ujian Sertifikasi berlangsung dapat LULUS dengan baik.

MATERI TRAINING

NO. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.370000.005.01 Melakukan Supervisi Analisis Air Limbah
2. E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
3. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4. E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
5. E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
7. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
8. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Catatan :

  • Training ini akan disampaikan selama 2 Hari
  • Asesment (bagi yang mengikuti) di laksanakan di hari ke 3

Metode

  • Presentasi
  • Komunikasi interaktif
  • Sharing
  • Studi kasus dan diskusi kelompok
  • Ujian Sertifikasi

KEUNGGULAN

  • Sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) JIKA PESERTA DINYATAKAN LULUS***.
  • Materi Workshop berisi mengenai IPAL secara menyeluruh.
  • Narasumber terdiri dari TIM Paktisi IPAL Profesional dan Assesor bersertifikat dari BNSP.
  • Peserta dapat memilih semua skema sertifikasi sesuai dengan pengalaman dan kebutuhan masing-masing.
  • Biaya, Fasilitas, dan layanan Program yang terjangkau dan profesional
  • Bimbingan Tehnis  di lakukan di Hotel Bintang 3/4***
  • Modul, Workshop Kid, dan juga Merchandise menarik
  • Customer Service Support yang akan selalu siap melayani Anda

SASARAN PESERTA

  • Pengelola dan atau pelaksana (process engineer) pada pengolahan air limbah atau operator IPAL
  • Departemen K3 dan Lingkungan
  • Pelaksana Sanitasi
  • Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta
  • Semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan

Persyaratan Peserta

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan

Minimal berlatar belakang pendidikan SMA atau sederajat.

Pengalaman Kerja

  • Bekerja sebagai Operasi IPAL di dalam suatu industri, instansi terkait, atau perusahaan;
  • Memiliki pengalaman di bidang operasipengelolaan limbah minimal 2 tahun;
  • Memiliki surat keterangan pernah mengerjakan operasi pengelolaan limbah dari industry,  instansi terkait atau perusahaan.

Administrasi

  • Mengisi formulir permohonan (Form FR APL 01)
  •  Melampirkan masing-masing 2 (dua) lembar:
  •  Foto copy terlegalisir Ijasah dan CV
  •  Foto copy KTP / Pasport / KITAS
  •  Pasfoto ukuran 3×4 berwarna (2 lembar)
  •  Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan bukti-bukti Port folio
  •  Membayar biaya Sertifikasi sesuai dengan Katagori Skema Sertifikasi
  • Membuat Pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi
  • yang diperlukan untuk penilaian dan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat Kompetensi.

TRAINER

Pembicara oleh TIM Praktisi IPAL Profesional  PT. Ganesha Inti Persada dan Asessmen dari TIM ASESOR BNSP.

INVESTASI

 Training Training + Sertifikasi  Harga Grup
 Daftar 1 orang Daftar 1 orang  Daftar min 10 orang
 Pembayaran H-5 Pembayaran H-5  Pembayaran H-7
 Rp. 6.500.000,00 Rp. 8.500.000,00  Call

FASILITAS

  • Biaya investasi diatas belum termasuk Penginapan
  • SERTIFIKAT BNSP (JIKA KOMPETEN)
  • Meeting Package, Konsumsi : 2x Coffee Break dan 1x Makan Siang
  • Sertifikat Training, Training Kits, Modul Training, Foto Bersama, Tas Ransel Eksklusif/Jaket, Soft copy Berisi Materi Training
  • Antar Jemput Bandara untuk peserta Grup 10 Orang

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021-2283008

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

Juni

  • 5-7 Juni 2023,Jakarta
  • 12-14 Juni 2023,Yogyakarta
  • 19-21 Juni 2023,Bandung
  • 26-28 Juni 2023,Lombok

July

  • 3-5 Juli 2023,Bandung
  • 10-12 Juli 2023,Jakarta
  • 24-26 Juli 2023,Bogor

Agustus

  • 1-3 Agustus 2023,Bandung
  • 7-9 Agustus 2023, Jakarta
  • 14-16 Agustus 2023,Malang
  • 21-23 Agustus 2023,Bali

September

  • 4-6 September 2023,Bandung
  • 11-13 September 2023,Surabaya
  • 18-20 September 2023,Jakarta

Oktober

  • 2-4 Oktober 2023,Yogyakarta
  • 9-11 Oktober 2023,Jakarta
  • 16-18 Oktober 2023,Bandung
  • 23-25 Oktober 2023,Bali

November

  • 1-3 November 2023,Lombok
  • 8-10 November 2023,Jakarta
  • 15-17 November 2023,Bandung
  • 21-23 November 2023,Bogor

Desember

  • 4-6 Desember 2023,Jakarta
  • 11-13 Desember 2023,Bandung
  • 18-20 Desember 2023,Bogor
  • 26-28 Desember2023,Yogyakarta

Training Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) Sertifikasi BNSP : (5-7 Juni 2023,Jakarta) (12-14 Juni 2023,Yogyakarta) (19-21 Juni 2023,Bandung) (26-28 Juni 2023,Lombok)

LATAR BELAKANG

Skema ini disusun sebagai langkah implementasi dari SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang,

pembuangan dam pembersihan limbah dan sampah golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industri dan telah ditandatanganinya Kementerian ketenagakerjaan pada tahun 2016 dan Permen LKH No. 5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengelolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah .

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi

kompetensi profesi Lingkungan Hidup khususnya bidang Penangung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi Lingkungan Hidup hasil MRA diantara negara-negara ASEAN yang mengacu kepada SKKNI NO. 187 TAHUN 2016 dan Permen LKH No. 5 Tahun 2018 Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya.

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

Bagi Industri

  • Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh enaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
  • Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.

Bagi Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkatpencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secaramandiri
  • Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas Negara
  • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja

Bagi Lembaga Lingkungan hidup dan juga Pelatihan.

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistic yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

II.      RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI

  • Menyusun rencana Pemantauan kualitas Pencemaran Air .
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air.
  • Melakukan Analisis Pencemaran Air.
  • Melakukan tanggap darurat dalam pengolahan Air.

III.      TUJUAN SERTIFIKASI

  • Memastikan persyaratan kompetensi tenaga profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah sesuai lingkup pengelolaan limbah industri secara Nasional dan Internasional.
  • Memelihara kompetensi tenaga profesi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah bersertifikat dalam meningkatkan keprofesionalannya melalui training berdasar kompetensi (Competency Based Training) secara berkelanjutan.
  • Mewujudkan profesi bidang kerja Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah berkompetensi tinggi secara mandiri.

IV.      ACUAN NORMATIF

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Menteri Kesehatan nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Bersih
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 3 tahun 2008 tentang tata cara pemberian symbol dan label bahan berbahaya dan beracun
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Nomor 187 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI kategori Pengadaan Air, Pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dam pembersihan limbah dan sampai golongan pokok pengelolaan limbah bidang limbah industry
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi

V.      KEMASAN / PAKET KOMPETENSI

  • Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
  • Rincian Unit Kompetensi
No

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

1

E.370000.007.01

Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

2

E.370000.003.01

Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

3

E.370000.009.01

Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

4

E.370000.012.01

Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

5

E.370000.013.01

Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

VI.      PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau Sertifikat Pelatihan bidang operasional Air Limbah
  • Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja Paling sedikit 2 (dua) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan Operasional Air Limbah
  • Minimum S1 (Strata-Satu) selain rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dibidang operasional air limbah dan atau sertifikat Pelatihan bidang operasional Air Limbah
  • Minimum D-3 (Diploma- Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, Dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (Tiga) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Operasional Air Limbah
  • Minimum D-3 (Diploma – Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (Lima) tahun bidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan bidang Operasional Air Limbah
  • Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun dibidang operasional Air Limbah dan atau Sertifikat Pelatihan Operasional Air Limbah.
  • Durasi Training:

3 hari

  • Investasi:

Offline::

  • Rp. 7.500.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi PT GIP)
  • Rp. 8.500.000/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi (Lokasi di Hotel)

Online: Rp. 6.000.000/peserta

  • Fasilitas:

Sertifkat BNSP, Training Kit, Lunch, Coffee Break

Selama pandemic covid-19 pelatihan dan sertifikasi dilakukan secara ONLINE 

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

Juni

  • 5-7 Juni 2023,Jakarta
  • 12-14 Juni 2023,Yogyakarta
  • 19-21 Juni 2023,Bandung
  • 26-28 Juni 2023,Lombok

July

  • 3-5 Juli 2023,Bandung
  • 10-12 Juli 2023,Jakarta
  • 24-26 Juli 2023,Bogor

Agustus

  • 1-3 Agustus 2023,Bandung
  • 7-9 Agustus 2023, Jakarta
  • 14-16 Agustus 2023,Malang
  • 21-23 Agustus 2023,Bali

September

  • 4-6 September 2023,Bandung
  • 11-13 September 2023,Surabaya
  • 18-20 September 2023,Jakarta

Oktober

  • 2-4 Oktober 2023,Yogyakarta
  • 9-11 Oktober 2023,Jakarta
  • 16-18 Oktober 2023,Bandung
  • 23-25 Oktober 2023,Bali

November

  • 1-3 November 2023,Lombok
  • 8-10 November 2023,Jakarta
  • 15-17 November 2023,Bandung
  • 21-23 November 2023,Bogor

Desember

  • 4-6 Desember 2023,Jakarta
  • 11-13 Desember 2023,Bandung
  • 18-20 Desember 2023,Bogor
  • 26-28 Desember2023,Yogyakarta

Contact Person:

Anisa

Telp. 021-2283 0080

HP. 0812 9679 1324 ; 0812 9560 8022 (WA)

Email : gip.sytem.training@gmail.com