Open post

Training Standar Akreditasi Rumah Sakit Sesuai Kepmenkes No.1128 Tahun 2022 : (18-19 September 2023,Jakarta) (25-26 September 2023, Surabaya) (2-3 Oktober 2023,Bali)

Pengantar Training Standar Akreditasi Rumah Sakit Sesuai Kepmenkes No.1128 Tahun 2022

Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Instrumen Akreditasi selanjutnya disebut instrumen adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan Kepmenkes No.1128 Tahun 2022

TUJUAN TRAINING Peserta dapat memahami persyaratan akreditasi rumah sakit sesuai dengan Kepmenkes No.1128 Tahun 2022

MATERI  TRAINING

  • Akreditasi RS Komisi Akreditasi RS (KARS)
  • Instrumen Akreditasi KARS:
  • Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP)
  • Pengkajian Pasien (PP)
  • Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)
  • Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
  • Manajemen Rekam dan Informasi Kesehatan (MRMIK)
  • Komunikasi dan Edukasi (KE)
  • Program Nasional
  • Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
  • Program Mutu & Keselamatan Pasien (PMKP)
  • Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
  • Manajemen Fasilitas & Keselamatan (MFK)
  • Pencegahan & Pengendalian Infeksi (PPI)
  • Kualifikasi & Pendidikan Staf (KPS)
  • Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  • Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
  • Pendidikan Dalam Pelayanan Kesehatan (PPK)

DURASI TRAINING 2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

  • 4.250.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan) Biaya training Offline
  • 4.750.000,00/peserta biaya sudah termasuk biaya untuk menginap selama 2 malam
  • 3.500.000,00/peserta Biaya training Online

FASILITAS

Sertifkat, Modul + Soft Copy , Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO 0812-9679-1324 (WA) 021-22830080

CONTACT PERSON 081296791324 (WA) 0811-996-1224 (WA)

METODE TRAINING Training ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan. Disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok

PESERTA TRAINING Para Direktur, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Bidang/Divisi RS, Dokter, Perawat, HRD/SDM Rumah Sakit serta semua yang terlibat dalam Tata Kelola Rumah Sakit.

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

July

  • 24-25 Juli 2023,Yogyakarta

Agustus

  • 1-2 Agustus 2023, Surabaya
  • 7-8 Agustus 2023,Bandung
  • 14-15 Agustus 2023,Yogyakarta
  • 21-22 Agustus 2023, Jakarta

September

  • 4-5 September 2023,Bandung
  • 11-12 September 2023,Yogyakarta
  • 18-19 September 2023,Jakarta
  • 25-26 September 2023, Surabaya

Oktober

  • 2-3 Oktober 2023,Bali
  • 9-10 Oktober 2023,Jakarta
  • 16-17 Oktober 2023,Bandung
  • 23-24 Oktober 2023, Bogor

November

  • 1-2 November 2023,Yogyakarta
  • 8-9 November 2023,Jakarta
  • 15-16 November 2023,Malang
  • 22-23 November 2023, Surabaya

Desember

  • 4-5 Desember 2023,Jakarta
  • 11-12 Desember 2023,Bandung
  • 18-19 Desember 2023, Surabaya
  • 26-27 Desember2023,Yogyakarta

Bimtek Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNAR) : (19-20 September 2023,Jakarta) (25-26 September 2023, Surabaya) (3-4 Oktober 2023,Malang)

Pengantar Bimtek Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNAR)

Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, and then standar asuhan keperawatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Instrumen Akreditasi selanjutnya disebut instrumen adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1 tahun 2017. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami dari PT. Ganesha Inti Persada mengundang bapak ibu para pejabat atau staf pengelolaan kesehatan untuk mengikuti Diklat dan Bimtek Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNAR)

TUJUAN TRAINING

Tujuan umum dari Diklat ini adalah untuk memberikan pembekalan kepada peserta terkait Standard Nasional Akreditasi Ruamh sakit (SNAR).

MATERI

  • Pengenalan SNAR
  • Prinsip dasar dan Implementasi SNAR

DURASI TRAINING

2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Rp. 4.250.000,00/peserta

FASILITAS TRAINING

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996-122 4(WA)

METODE TRAINING

Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

Agustus

  • 8-9 Agustus 2023,Bandung
  • 15-16 Agustus 2023,Yogyakarta
  • 22-23 Agustus 2023, Jakarta

September

  • 5-6 September 2023,Bandung
  • 13-14 September 2023,Lombok
  • 19-20 September 2023,Jakarta
  • 25-26 September 2023, Surabaya

Oktober

  • 3-4 Oktober 2023,Malang
  • 10-11 Oktober 2023,Jakarta
  • 17-18 Oktober 2023,Bandung
  • 24-25 Oktober 2023, Bogor

November

  • 2-3 November 2023,Yogyakarta
  • 9-10 November 2023,Jakarta
  • 16-17 November 2023,Bali
  • 23-24 November 2023, Surabaya

Desember

  • 5-6 Desember 2023,Bali
  • 12-13 Desember 2023,Bandung
  • 19-20 Desember 2023, Surabaya
  • 27-28 Desember2023,Yogyakarta

Training Promosi Kesehatan Rumah Sakit Berbasis Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 : (13-14 September 2023,Lombok) (19-20 September 2023,Jakarta) (25-26 September 2023, Surabaya) (3-4 Oktober 2023,Malang)

Pengantar Training Promosi Kesehatan Rumah Sakit Berbasis Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012

Promosi Kesehatan Rumah Sakit Berbasis Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 merupakan hal yang penting dalam meningkatkanpromosi kesehatan Rumah Sakit, membantu program PKPR yang sudah dilakukan berjalan Efektif dan Efisien, meningkatlkan kemampuan soft skill SDM dalam menjalankan program PKRS (Proses Promosi Kesehatan Rumah Sakit)

TUJUAN TRAINING

Memberikan kepada peserta pemahaman lebih luas tentang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dan kaitannya dengan proses perawatan pasien

MANFAAT

  • Memahami Konsep Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)
  • Mahir Dalam Melakukan Komunikasi Efektif Dalam Proses PKRS)
  • Memahami Standar PKRS
  • Menjadi Health Educator di Rumah Sakit

MATERI

  • Kebijakan Perumahsakitan
  • Kebijakan PKRS
  • KOnsep Perubahan Perilaku
  • Komunikasi Efektif
  • Komunikasi Umum & Komunikasi di Rumah Sakit
  • Mengenal Potensi & Kemampuan Komunikasi Diri Sendiri
  • Peran ESQ Dalam Komunikasi
  • Vokal, Verbal, & Visual dalam Berkomunikasi

METODE TRAINING

Ceramah, Diskusi & Latihan

TRAINER

Tim Konsultan PT. ganesha Inti Persada

DURASI TRAINING

2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Rp. 5.000.000,00/peserta untuk area Medan, Surabaya dan Bali (tidak termasuk biaya penginapan)

Rp. 4.000.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training)

Rp. 4.250.000,00/peserta (Untuk pembayaran  dibayarkan pada saat pelatihan/onsite)

Rp. 4.500.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu setelah tanggal pelaksanaan training)

FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

0811-996-1224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0812-9679-1324  (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

July

  • 25-26 Juli 2023,Yogyakarta

Agustus

  • 2-3 Agustus 2023, Malang
  • 8-9 Agustus 2023,Bandung
  • 15-16 Agustus 2023,Yogyakarta
  • 22-23 Agustus 2023, Jakarta

September

  • 5-6 September 2023,Bandung
  • 13-14 September 2023,Lombok
  • 19-20 September 2023,Jakarta
  • 25-26 September 2023, Surabaya

Oktober

  • 3-4 Oktober 2023,Malang
  • 10-11 Oktober 2023,Jakarta
  • 17-18 Oktober 2023,Bandung
  • 24-25 Oktober 2023, Bogor

November

  • 2-3 November 2023,Yogyakarta
  • 9-10 November 2023,Jakarta
  • 16-17 November 2023,Bali
  • 23-24 November 2023, Surabaya

Desember

  • 5-6 Desember 2023,Bali
  • 12-13 Desember 2023,Bandung
  • 19-20 Desember 2023, Surabaya
  • 27-28 Desember2023,Yogyakarta

Training Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB : (13-14 September 2023,Lombok) (19-20 September 2023,Jakarta) (25-26 September 2023, Surabaya) (3-4 Oktober 2023,Malang)

Pengantar Training Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB)

Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) merupakan faktor penting dalam mengawasi pendistribusian alat kesehatan agar mutunya tetap baik hingga ke tangan konsumen.Pelaksanaan CDAKB yang konsisten bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu alat kesehatan yang diproduksi oleh Industri alat kesehatan sepanjang jalur distribusinya sampai ke tangan konsumen sesuai dengan tujuan penggunaannya

TUJUAN TRAINING

Tujuanpelaksanaan training Cara distribusi alat kesehatan yang baik (CDAKB)yaitu Mengetahui dan dapat mengimplementasikan Cara distribusi alat kesehatan  yang baik. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan:

  1. Mengetahui dan memahami Cara distribusi alat kesehatan  yang baik
  2. Dapat mengimplementasikan Cara distribusi alat kesehatan yang baik

MATERI PELATIHAN

  • Pengantar
  • Sistem Manajemen Mutu
  • Pengelolaan Sumber daya
  • Bangunan dan Fasilitas
  • Penyimpanan dan Penanganan Persediaan
  • Mampu Telusur Produk (Traceability
  • Penanganan Keluhan
  • Tindakan Perbaikan Keamanan di Lapangan (Field Safety Corrective Action/FSCA)
  • Pengembalian/Retur Alat Kesehatan
  • Pemusnahan Alat Kesehatan
  • Alat Kesehatan Ilegal dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
  • Audit Internal
  • Kajian Manajemen
  • Aktifitas Pihak Ketiga (Outsourcing Activity

SASARAN PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini yaitu staf, Spv  dan Manager baik Industri  alat kesehatan ataupun distributor alat kesehatan ,atau siapun yang pekerjaannya yang sesuai

TRAINER
Konsultan PT. Ganesha Inti Persada

DURASI TRAINING
2 hari

Selama pandemic covid-19  training dilaksanakan secara online

INVESTASI
Rp. 4.250.000,00/peserta training secara Offline

Rp. 3.500.000,- /peserta baiay training secara online

FASILITAS
Sertifkat Kemenaker, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO
0811-996-1224 (WA)

021-22830080

METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus, Evaluasi

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

July

  • 25-26 Juli 2023,Yogyakarta

Agustus

  • 2-3 Agustus 2023, Malang
  • 8-9 Agustus 2023,Bandung
  • 15-16 Agustus 2023,Yogyakarta
  • 22-23 Agustus 2023, Jakarta

September

  • 5-6 September 2023,Bandung
  • 13-14 September 2023,Lombok
  • 19-20 September 2023,Jakarta
  • 25-26 September 2023, Surabaya

Oktober

  • 3-4 Oktober 2023,Malang
  • 10-11 Oktober 2023,Jakarta
  • 17-18 Oktober 2023,Bandung
  • 24-25 Oktober 2023, Bogor

November

  • 2-3 November 2023,Yogyakarta
  • 9-10 November 2023,Jakarta
  • 16-17 November 2023,Bali
  • 23-24 November 2023, Surabaya

Desember

  • 5-6 Desember 2023,Bali
  • 12-13 Desember 2023,Bandung
  • 19-20 Desember 2023, Surabaya
  • 27-28 Desember2023,Yogyakarta

TRAINING PENGENALAN TAHAPAN AWAL MENUJU AKREDITASI RUMAH SAKIT : (13-14 September 2023,Lombok) (19-20 September 2023,Jakarta) (25-26 September 2023, Surabaya) (3-4 Oktober 2023,Malang)

PENGANTAR 

Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit oleh hospital consultant akan membantu anda dalam memahami apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dan siapakan apabila sebuah rumah sakit ingin mengajukan diri untuk di akreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit. Akreditasi disini yang dimaksud adalah pengakuan pemerintah bahwa sebuah rumah sakit telah memenuhi standar mutu yang telah ditentukan oleh KARS. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sejak tahun 1995 telah menetapkan adanya tiga jenjang kelengkapan akreditasi mulai dari 5 (lima) pelayanan, 12 (dua belas) pelayanan, dan 16 (enam belas) pelayanan. Setiap rumah sakit dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kekuatannya sendiri. Setelah disurvei, rumah sakit dapat saja lulus penuh, lulus bersyarat, atau tidak lulus. Akreditasi model ini berbasis kepada performa unit kerja. Diharapkan dengan integrasi unit-unit kerja yang masing-masing memenuhi standar, performa rumah sakit dapat meningkat dan memenuhi standar yang ditetapkan KARS.

Akreditasi bagi Rumah Sakit merupakan kewajiban, amanah Undang-Undang, sebagaimana ketentuan tentang kewajiban Rumah Sakit untuk mengikuti akreditasi yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Tidak ada alasan bagi Rumah Sakit untuk tidak mengikuti program akreditasi.

Telah dijelaskan dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 012 TAHUN 2012 TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT, Apa itu Akreditasi Rumah Sakit?

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  • Akreditasi Rumah Sakit, selanjutnya disebut Akreditasi, adalah pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.
  • Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
  • Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  • Instrumen Akreditasi selanjutnya disebut instrumen adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang upaya kesehatan.

TUJUAN 

Tujuan dari Training Persiapan Akreditasi Rumah Sakit ini adalah :

Mampu memfasilitasi RS dalam membuat perencanaan perbaikan strategis, mengelola program akreditasi dan memahami kaitan akreditasi RS dengan target MDG’s tahun 2015

Dapat membantu rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit dan monitoring paska survei.

MATERI

Materi yang akan disampaikan dalam Training Pengenalan Tahapan Awal Menuju Akreditasi Rumah Sakit ini adalah materi yang berkaitan dengan standar akreditasi KARS terbaru.

PESERTA

Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit, Dokter, perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam proses akreditasi rumah sakit.

TRAINER

Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING

2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI

Rp. 4.250.000,00/peserta

FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

0813-1418-7410(WA)

021-22830080

METODE TRAINING

Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

CONTACT PERSON

0813-1418-7410(WA)

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

July

  • 25-26 Juli 2023,Yogyakarta

Agustus

  • 2-3 Agustus 2023, Malang
  • 8-9 Agustus 2023,Bandung
  • 15-16 Agustus 2023,Yogyakarta
  • 22-23 Agustus 2023, Jakarta

September

  • 5-6 September 2023,Bandung
  • 13-14 September 2023,Lombok
  • 19-20 September 2023,Jakarta
  • 25-26 September 2023, Surabaya

Oktober

  • 3-4 Oktober 2023,Malang
  • 10-11 Oktober 2023,Jakarta
  • 17-18 Oktober 2023,Bandung
  • 24-25 Oktober 2023, Bogor

November

  • 2-3 November 2023,Yogyakarta
  • 9-10 November 2023,Jakarta
  • 16-17 November 2023,Bali
  • 23-24 November 2023, Surabaya

Desember

  • 5-6 Desember 2023,Bali
  • 12-13 Desember 2023,Bandung
  • 19-20 Desember 2023, Surabaya
  • 27-28 Desember2023,Yogyakarta

Open post

Training Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan : (13-14 September 2023,Yogyakarta) (20-21 September 2023,Jakarta) (25-26 September 2023, Lombok) (4-5 Oktober 2023,Yogyakarta)

PENGANTAR TRAINING

Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan. Dengan Akreditasi, Puskesmas akan memiliki arah dalam perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko untuk dilaksanakan secara berkesinambungan. Tentunya, status Akreditasi bukan merupakan tujuan utama, melainkan satu bentuk penghargaan atas pencapaian organisasi Puskesmas terhadap mutu pelayanannya. Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan, apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.

Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu untuk mememnuhi persyaratan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya yang akan kerjasama dengan BPJS dipersyaratan lulus akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam pelaksanaan akreditasi dilakukan penilaian dengan menggunakan standar akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi  dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.  Untuk  itu,  perlu  terlebih  dahulu  dilakukan  Bimbingan Teknis Bagi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya.

TUJUAN TRAINING

  1. Sebagai wahana Pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risik
  2. Sebagai syarat recredensialing PPK 1 BPJS pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
  3. Menjelaskan kebijakan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
  4. Menjelaskan Konsep mutu dan Kebijakan Akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
  5. Menjelaskan Standar dan instrumen akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
  6. Menyusun dokumenakreditasi
  7. Melakukan self assesment akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
  8. Memfasilitasi proses akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
  9. Melakukan audit internal akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamalainnya
  10. Menerapkan prinsip pembelajaran orang dewasa melalui komunikasiefektif
  11. Membuat rencana pembelajaran melalui penyusunan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)

MANFAAT TRAINING

  1. Memberikan keunggulan kompetitif
  2. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes
  3. Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada pasien dan masyarakat.
  4. Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
  5. Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan pasien baik di Puskesmas maupun fasyankes primer lainnya, dan penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat
  6. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasyankes primer
  7. Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja
  8. Meningkatkan keamanan dalam bekerja

MATERI TRAINING

  • Kebijakan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
  • Konsep mutu dan Kebijakan Akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
  • Standar dan instrumen akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
  • Menyusun dokumen akreditasi
  • Self assesment akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
  • Proses akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya
  • Audit internal akreditasi Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya

PESERTA

  1. Unsur Dinas Kesehatan
  2. Tim Akreditasi Puskesmas
  3. Kepala Puskesmas
  4. SDM Puskesmas

PESERTA TRAINING

Ka. instalasi radiologi, staff instalasi radiologi, radiographer, direktur teknik ISPRS, team teknisi rumah sakit, petugas kalibrasi dan semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak dalam pengelolahan dan perawatan peralatan medis

METODE

Menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep dan aplikasi yang benar, diberikan contoh aplikasinya, pembahasan study kasus dilapangan, diskusi interaktif, latihan penyusunan program dan evaluasi program yang tepat sasaran.

METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus

TRAINER
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA

DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)

INVESTASI TRAINING

Rp. 4.000.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training)

Rp. 4.250.000,00/peserta (Untuk pembayaran  dibayarkan pada saat pelatihan/onsite)

Rp. 4.500.000,00/peserta (Untuk pembayaran  1 minggu setelah tanggal pelaksanaan training)

FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996-1224 (WA)

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2023 :

July

  • 25-26 Juli 2023,Yogyakarta

Agustus

  • 2-3 Agustus 2023, Surabaya
  • 9-10 Agustus 2023,Bali
  • 15-16 Agustus 2023,Yogyakarta
  • 23-24 Agustus 2023, Jakarta

September

  • 6-7 September 2023,Bandung
  • 13-14 September 2023,Yogyakarta
  • 20-21 September 2023,Jakarta
  • 25-26 September 2023, Lombok

Oktober

  • 4-5 Oktober 2023,Yogyakarta
  • 11-12 Oktober 2023,Jakarta
  • 18-19 Oktober 2023,Bali
  • 25-26 Oktober 2023, Surabaya

November

  • 6-7 November 2023,Yogyakarta
  • 13-14 November 2023,Jakarta
  • 20-21 November 2023,Bandung
  • 27-28 November 2023, Surabaya

Desember

  • 6-7 Desember 2023,Jakarta
  • 13-14 Desember 2023,Bandung
  • 20-21 Desember 2023, Surabaya
  • 28-29 Desember2023,Yogyakarta

error: konten website copyright Citra Inti Training, untuk mengcopy silahkan hubungi kami.